Hukum Bisnis Tugas : 3

Hukum Bisnis 

Tugas : 3 

1 Manipulasi pasar adalah tindakan menggembungkan atau menurunkan harga instrumen keuangan 

secara artifisial atau memengaruhi perilaku pasar untuk keuntungan pribadi. Tindakan manipulasi pasar 

dapat dilakukan dengan berbagai cara. Terdapat berbagai dampak buruk dari tindakan manipulasi 

pasar, tidak hanya merugikan investor lain yang melakukan kegiatan investasi di pasar modal, bahkan 

dapat mengganggu stabilitas ekonomi secara nasional. Apabila terdapat pihak yang melakukan hal-hal 

tersebut di atas, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 

15 miliar rupiah (Pasal 104 UU Pasar Modal). 

a. Dari uraian pernyataan diatas analisislah tindakan manipulasi pasar yang bagaimana yang dilarang, 

berikan pendapat saudara sesuaikan dengan UU pasar modal yang berlaku! 

b. Berikanlah suatu contoh dari manipulasi pasar tersebut!

2 Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan 

produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan 

hukum atau menghambat persaingan usaha, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

Persaingan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) khusunya di wilayah Jabodetabek tengah 

ramai dengan kasus yang menyeret penguasa pasar PT Tirta Investama (terlapor I) dan 

distributornya, PT Balina Agung Perkasa (terlapor II). Dalam kasus ini produsen Aqua PT Tirta 

Investama diduga melanggar tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 dan Pasal 25 UU 

No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

a. Coba saudara analisis dari uraian diatas menurut pendapat saudara Persaingan Usaha Tidak 

Sehat dapat terjadi!.

b. Menurut saudara adakah dampak dari monopoli tersebut, jelaskan!


Ready jawabannya yang butuh silahkan wa 

082170857787

Artikel Populer