Hukum Bisnis
Tugas : 3
1 Manipulasi pasar adalah tindakan menggembungkan atau menurunkan harga instrumen keuangan
secara artifisial atau memengaruhi perilaku pasar untuk keuntungan pribadi. Tindakan manipulasi pasar
dapat dilakukan dengan berbagai cara. Terdapat berbagai dampak buruk dari tindakan manipulasi
pasar, tidak hanya merugikan investor lain yang melakukan kegiatan investasi di pasar modal, bahkan
dapat mengganggu stabilitas ekonomi secara nasional. Apabila terdapat pihak yang melakukan hal-hal
tersebut di atas, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak
15 miliar rupiah (Pasal 104 UU Pasar Modal).
a. Dari uraian pernyataan diatas analisislah tindakan manipulasi pasar yang bagaimana yang dilarang,
berikan pendapat saudara sesuaikan dengan UU pasar modal yang berlaku!
b. Berikanlah suatu contoh dari manipulasi pasar tersebut!
2 Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan
hukum atau menghambat persaingan usaha, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Persaingan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) khusunya di wilayah Jabodetabek tengah
ramai dengan kasus yang menyeret penguasa pasar PT Tirta Investama (terlapor I) dan
distributornya, PT Balina Agung Perkasa (terlapor II). Dalam kasus ini produsen Aqua PT Tirta
Investama diduga melanggar tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 dan Pasal 25 UU
No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
a. Coba saudara analisis dari uraian diatas menurut pendapat saudara Persaingan Usaha Tidak
Sehat dapat terjadi!.
b. Menurut saudara adakah dampak dari monopoli tersebut, jelaskan!
Ready jawabannya yang butuh silahkan wa
082170857787